Men'tasawuf'kan Hukum di Indonesia
Krisis Spiritual Bangsa
Kita
sering melihat, mendengar, dan menyaksikan terus menerus di media masa, baik
cetak atau TV kejadian-kejadian di masyarakat yang sering membuat kita
terheran-terheran saking terheranya kita sampai gumun setengah tidak percaya
terhadap berita-berita yang
disajikan di dalamnya. Terutama setelah reformasi tahun 1997, dimana ada
kebebasan pers dan kebebasan mengemukakan pendapat. Hampir setiap hari kita
bisa dengan mudah menemukan berbagai macam bentuk berita yang menyajikan
berbagai macam bentuk kekerasan, anarki, pemaksaan kehendak, terorisme,
pengrusakan, pembunuhan, pemerkosaan, tawuran antar anak sekolah, hingga
kejahatan kaum elit ‘korupsi’ yang kian akrab beritanya di telinga rakyat
jelata.
Dalam
kenyataanya, semakin kesini kejahatan dilakukan semakin sadis tanpa pandang
bulu. Tanpa pandang lawan maupun kawan, dilakukan oleh orang tua hingga
anak-anak kecil yang seharusnya tanpa dosa. Segala sesuatu pun bisa menjadi
alat pembunuh yang mengerikan tanpa perduli hukuman yang nantinya akan mereka
terima. Pengobaran emosi individu dan kelompok yang jauh dari norma-norma etika
dan moral sudah menjadi barang biasa. Di lingkungan politik pemerintahan pun,
sikap saling jegal menjegal, saling fitnah sudah biasa bahkan dianggal sebagai
hal yang wajar. Sehingga seakan-akan politik menghalalkan segala cara yang
sebelumnya diharamkan oleh agama, na’udzubillah.
Keadaan
sudah semakin demikian menghawatirkanya. Tayangan-tayangan di TV, surat kabar,
radio-radio, yang tak henti-hentinya menyajikan peristiwa-peristiwa tragis
merupakan gambaran real terhadap apa yang sedang menimpa masyarakat
kita. Menyadari begitu parahnya krisis moral dan spritual yang terjadi,
bagaimana sebenarnya peran agama? Bukankah mayoritas besar penduduk Indonesia
ini adalah beragama muslim, yang mana Islam dikenal merupakan agama yang penuh
kasih sayang, cinta damai, serta toleran. Dan bagaimana sebenarnya peran ajaran
tasawuf dalam hukum di Indonesia?.
Peran Tasawuf dalam Hukum di Indonesia
Hukum dalam kamus Oxford English Dictionary, adalah “kumpulan aturan, baik sebagai hasil
pengundangan formal maupun dari kebiasaan, di mana suatu negara atau masyarakat
tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subyeknya”. Dalam konteks
Indonesia hukum mewujud dalam bentuk Undang-undang, semua aturan main mencakup
segala sisi kehidupan masyarakat diatur di dalamnya.. Baik yang bersifat
keperdataaan maupun pidana. Semua warga negara harus tunduk pada aturan tersebut.
Sedangkan tasawuf sendiri merupakan salah satu cabang ilmu islam yang
menekankan dimensi batin atau spiritual.
Ajaran tasawuf begitu kompleks, begitu luas seluas
kehidupan manusia itu sendiri. Ajaran tasawuf memang lebih menekankan aspek esotheris
(sifat bathiniyah) daripada aspek eksotheris (sifat lahiriyah). Namun
ajaranya hidup dan menghidupi disetiap gerak langkah manusia. Sebagaimana hukum
yang memiliki tujuan berssifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat begitu pun
dengan ajaran tasawuf. Ajaran tasawuf mengajarkan kepada ketenangan batin,
kebahagiaan jiwa serta kedamaian sesama. Termasuk dalam ajaran tasawuf tidak
hanya membahas interaksi sosial antar sesama manusia (hablum minannaas),
melainkan juga interaksi manusia terhadap Tuhanya (Hablun minallah).
Banyaknya tindak kekerasan serta berbagai macam bentuk
tindakan kriminal yang terjadi akhir-akhir ini merupakan bukti krisisnya
moralitas masyarakat lebih-lebih spiritualitas. Banyak aturan-aturan hukum yang
di langgar, contoh kecil adalah aturan dalam berlalu lintas. Kebanyakan orang
menaati aturan tersebut lebih karena keterpaksaan ataupun karena ada pengawasan
pihak kepolisian sehingga mau tidak mau ia harus tunduk pada aturan tersebut
sehingga ketika dirasa ‘kondisi aman’ maka tanpa pikir panjang ia akan
menerjang aturan itu. Berbeda ketika ia sudah pernah ber-tasawuf, dalam
prakteknya ia tidak hanya menaati aturan lalu lintas karena keterpaksaan, akan
tetapi sudah berdasarkan kesadaran diri. Ia sadar melanggar lalu lintas akan
membahayakan, tidak hanya membahayakan orang lain juga membahayakan diri
sendiri.
Sekali lagi ajaran tasawuf begitu kompleks, tidak
terbatas pada ruang dan waktu. Sehingga tidak ada pengaburan makna ataupun
manipulasi dalam hal interpretasi. Kita mengenal ada tiga pasak utama, yakni iman,
islam dan ihsan. Dalam hal ihsan inilah sebenarnya pokok dari
tasawuf, ada sebuah hadis yang
mengatakan.
أَنْ تَعْبُدَ
اللهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ. . .
“ Ihsan adalah
bahwa engkau menyembah Tuhan seolah-olah engkau melihat-Nya, dan jika engkau
tidak melihatn-Nya, maka (engkau harus menyadari bahwa) Dia melihat engkau”.
Kita bisa menderivasikan makna hadits tersebut kedalam
suatu makna yang lebih luas. Kalau secara redaksional hadits diatas mengatakan
bahwa ihsan yaitu beribadah kepada Allah
seolah-olah kita melihat-Nya, dan jika kita tidak melihatn-Nya, maka
sesungguhnya Dia melihat kita. Hali ini erat kaitanya dengan ketakwaan, dalam
artian Takwa adalah menaati segala perintah Allah dan menjauhi segalz
larangan-laranganya. Arti Takwa juga dapat digunakan untuk menaati hukum-hukum
yang berlaku di negara kita, segala macam kewajiban maupun
larangan-larangan-nya.
Allah telah berfirman di dalam al-Qur’an surat An nisa’
ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu”
Jadi jelas keberlakuan takwa, tidak hanya terbatas pada
norma-norma agama, namun juga dalam pengertian yang lebih luas sebagaimana
hukum-hukum yang berlaku di negara kita. Menarik ketika kita membaca pendapat
Gus dur, "Kita ini
sebenarnya orang indonesia yang kebetulan beragama Islam. Bukan orang Islam
yang kebetulan berada di Indonesia." Memang benar bagaimanapun islam
kita, tetaplah sebagai warga negara Indonesia yang harus menjunjung tinggi
kesatuan dan persatuan bersama.
Tasawuf merupakan the power of control law,
merupakan kontrol bagi tegaknya sebuah
hukum. Eksistensi tasawuf amat diperlukan demi seimbangnya arus kehidupan di
dunia khususnya di negara Indonesia ini, sikap intelektual tidak akan
memberikan manfaat tanpa dibarengi sikap spiritual. Dengan begitu semoga semua
pihak tanpa peduli masyarakat kelas bawah maupun kelas atas bisa mempraktekan
ajaran tasawuf ini. Karena dalam keadaan serta situasi apapun tasawuf tetap ada
menyertai setiap tindakan manusia. Wallahu a’lam.
Post a Comment for "Men'tasawuf'kan Hukum di Indonesia"
Post a Comment