Kupas Tuntas Seputar Qurban

PENGERTIAN

Udlhiyyah atau Qurban ialah hewan Unta, Sapi, Kerbau atau Kambing yang disembelih sebagai upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT pada Hari Raya Idul Adha hingga akhir Hari Tasyriq (10 - 13 Dzulhijjah)

Penyembelihan Hewan Qurban Pondok Tahfidz Yanbu'ul Qur'am Menawan

LANDASAN

landasan hukum Qurban atau Udlhiyyah adalah:

1. Firman Allah SWT.

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ۝١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ۝٢

"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ni'mat yang banyak, maka lakukanlah salat (Idul Adha) karena Tuhanmu dan berkorbanlah (Menyembelih hewan Qurban)".

2. Hadis Nabi SAW.

Riwayat dari Anas r.a : "NAbi SAW telah menyembelih Qurban berupa dua ekor biri-biri yang dominan warna putihnya serta bertanduk yang keduanya Beliau sembelih dengan tangan Beliau sendiri, lalu Beliau membaca Basmalah serta takbir dan meletakkan kaki Beliau pada bagian bawah leher kambing". (HR. Bukhori 5123 Muslim 3635)

HUKUM 

Hukum asal Qurban adalah Sunnah Muakkadah 'Alal Khifayah bagi yang mampu.

- Sunnah Muakkadah artinya Sunnah kuat

- 'Alal khifayah artinya bagi keluarga mampu cukup salah seorang anggotanya yang melaksanakan qurban, dan jika tidak ada salah seorang yang melaksanakanya, semua anggota keluarganya terkena hukum Makruh.

- Hukum Qurban bisa menjadi Wajib ketika sengaja diniati Nadzar.

JENIS HEWAN DAN PERSYARATANYA

A. Jenis Hewan

1. Kambing

- Biri-biri atau domba (umur 1 tahun/  sudah poel)

- Kambing biasa (umur 2 tahun / sudah poel)

2. Sapi atau kerbau (umur 2 tahun)

3. Unta (umur 5 tahun)

Jenis kambing hanya untuk seorang, sedangkan Sapi, kerbau, atau unta untuk 7 orang. 

PERSYARATAN

Disamping umur, hewan qurban harus memenuhi persyaratan tidak terdapat cacat yang mengakibatkan tidak sah untuk Qurban yaitu:

1. Buta atau pece sebalah matanya

2. Pincang kakinya

3. Sakit tubuhnya

4. Kurus kering

Kalau sekedar sipit mata, kabur pandangan di malam hari atau patah tanduknya masih tetap sah untukk qurban. Demikian juga, sobek telinga atau tanpa ekor sejak lahir. Namun apabila berlubang telinganya atau bahkan tanpa ekor yang bukan sejak lahir, maka tidak sah untuk Qurban.

KEUTAMAAN

- Urutan keutamaan hewan Qurban adalah: Unta, Sapi, atau Kerbau, Biri-biri atau domba, lalu kambing biasa.

- Tujuh ekor kambing lebih utama dari pada seekor Unta, Sapi atau Kerbau.

- Sesama jenis hewan, diutamakan yang gagah tinggi besar yang pada umumnya harganya lebih mahal, dan diutamakan yang lebih banyak dagingnya daripada lemaknya.

- Untuk kambing diutamakan yaang berwarna putih, kekuning-kuningan, kemerah-merahan, belang hitam putih, lalu hitam. 

WAKTU DAN TATA CARA PENYEMBELIHAN

A. Waktu

Waktu penyembelihan dan pembagian qurban adalah beberapa waktu setelah terbitnya Matahari Hari Raya Idul Adha hingga tenggelamnya Matahari Hari Tasyriq (10-13 Dzulhijjah). Selain waktu tersebut Tidak Sah untuk pelaksanaan Qurban dan hanya menjadi sedekah biasa, kecuali Qurban Nadzar yang tetap harus dilaksanakan sekalipun telah lewat waktunya sebagai Qodlo'. Penyembelihan Qurban pada waktu malam hari hukumnya Makruh.

B. Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Penyembelihan hewan Qurban, sunnah dilakukan sendiri oleh Mudllohhi (orang yang berkurban) dan kalau diserahkan pada orang lain, Mudllohhi sunnah menyaksikan penyembelihannya.

Tata cara penyembelihannya yang utama adalah sebagai berikut:

1. Menghadap Kiblat (bagi si penyembelih maupun hewan yang disembelih dalam posisi kepala hewan di sebelah selatan)

2. Membaca Bismillah (Lebih sempurna: Bismillahirrahmanirrahim)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

3. Membaca Sholawat

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

4. Membaca Takbir

اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلهِ الْحَمْدُ

5. Membaca do'a

َللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ


- Contoh niat Qurban sunnah bagi penyembelih wakil Mudlohhi

نويت الأضحية المسنونة عن موكلي ............. لله تعالى

- Contoh niat Qurban Nadzar bagi penyembelih wakil Mudlohhi

نويت الأضحية المنذورة عن موكلي ............. لله تعالى

Bagi penyembelih Mudlohhi sendiri kata "عن موكلي" diganti "عن نفسي" untuk istrinya diganti  "عن زوجتي", untuk anak perempuanya diganti "عن ابنتي".

PEMBAGIAN QURBAN

- Untuk Qurban Nadzar

Mudlohhi berikut segenap keluarga yang wajib dinafkahi tidak diperbolehkan memakan sepotong dagingpun dari Qurbanya. Seluruh daging termasuk kulitnya harus dibagikan kepada fakir miskin. Jika memakanya tanpa sengaja, Mudlohhi wajib mengganti sebanyak daging yang dimakan.

- Untuk Qurban Sunnah

Mudlohhi dianjurkan mencicipi sepotong daging, utamanya bagian hati, dan maksimal yang diperbolehkan yaitu 1/3 dari Qurbanya, dan selebihnya harus dibagikan kepada fakir miskin atau sebagian diantaranya dihadiahkan kepada non fakir miskin asal tidak kepada non muslim.

- Penerima Qurban 

adalah perorang muslim, bukan lembaga atau badan hukum, dengan demikian tidak diperbolehkan memberikan qurban untuk biaya pembangunan masjid, madrasah, atu lembaga lain.

Penerima qurban fakir atau miskin berhak memiliki secara penuh, dalam arti berhak memanfaatkanya untuk keperluan sendiri atau menjualnya. sedang penerima yang non fakir miskin hanya berhak memanfaatkanya saja, tidak berhak menjualnya.

Sebagian qurban harus dibagikan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah, malah sebaiknya dibagikan semua.

Kulit atau daging qurban tidak boleh diberikan kepada si penyembelih sebagai onngkos menyembelih. Ongkos harus diperhitungkan sendiri, tidak boleh dikaitkan dengan pemberian kulit atau daging.

PANITIA QURBAN

- Panitia Qurban (dalam hal ini ketua, panitita harian atau panitia lengkap, sesuai kesepakatan) berstatus sebagai wakil Mudlohhi dalampelaksanaan penyembelihan dan pembagian qurban. Jadi panitia tidak diperbolehkan memakan daging qurban tersebut tanpa seijin Mudlohhi, dan biaya pelaksanaan tetap menjadi tanggung jawab Mudlohhi.

- Panitia qurban seyogyanya meneliti cacat tidaknya hewan qurban yang diterimanya, Apabila terdapat cacat di beritahukan kepada Mudlohhi untuk diganti yang memenuhi persyaratan atau tetap dilangsungkan sebagai sedekah biasa.

- Panitia qurban berkewajiban memelihara, merawat, dan tanggung jawab sepenuhnya atas hewan qurban yang telah diterimanya.

- Panitia qurban berkewajiban meneliti nadzar tidaknya qurban untuk diadakan pemisahan dalam pelaksanaan penyembelihan dan pembagian daging maupun kulitnya agar yang qurban nadzar tidak sampai kembali kepafa Mudlohhinya sendiri.

- Panitia qurban bila menerima dari Mudlohhi berupa uang harus melalui  prosedur wakalah dalam hal pembelian hewan dan pelaksanaan qurban.

Post a Comment for "Kupas Tuntas Seputar Qurban"